- Kolaborasi Alumni Angkatan 81 SMA Negeri Makassar Buahkan Kebahagian
- Warga Cukup Antusias Padati Lapangan Cendana Residence Shalat Idul Fitri 1447 H
- Sebuah Kolaborasi yang Cantik, Undang Ratusan Warga Buka Puasa Bersama di Popanda
- Sinjai Maju Selangkah Lagi, Maraja Convention Centre Mulai Dioperasikan
- Ciri Fisik Penduduk Syurga Bentuk Tubuhnya Halus Cantik dan Tampan
- Andi Muhammad Mappanyuki Tegaskan Haram Hukumnya Menerima Ongkos Politik
- Luar Biasa, Warga Dusun Bangkala Kabupaten Gowa Cor Jalan Berlubang tanpa Bantuan Pemda
- Banyak Manusia di Dunia, Sering Melalaikan Dua Nikmat Tuhan yang Diberikan
- Panitia Pembangunan Pendopo Makam Karaeng Galesong di Malang Temui Ambarala
- Gubernur Andi Sudirman Tepati Janji, Ruas Jalan Tanabatue - Sinjai Bakal Mulus
Wajib Bagi Anggota Dewan Sosialisasikan Produk Perda

Keterangan Gambar : sosialisasi Perda itu yang dilangsungkan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare menampilka pemateri Dr. Suwardi Bakri dengan diikuti para Tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, adat dan Masyarakat serta puluhan warga lainnya
Intiberita_Pare pare -- Kondisi pandemi covid 19 tidak mengurungkan niat warga t mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Hery Suhaeri Attas dari Komisi A.
Baca Lainnya :
- Ambarala Tantang MPS Muhammadiyah Perhatikan Panti Asuhan di Sulsel0
- Kondisi Pandemi Pengaruhi Kualitas Pendidikan di Makassar0
- Pengurus Pusat MUKI Lantik Yongki Renata Jadi Ketua di Sulsel0
- Kemensos RI Beri Penghargaan 11 SDM PKH Berprestasi di Sulsel0
- Dewan Sepakati Ranperda RPJMD Kota Makassar0
Betapa tidak, sosialisasi Perda itu yang dilangsungkan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare menampilka pemateri Dr. Suwardi Bakri dengan diikuti para Tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, adat dan Masyarakat serta puluhan warga lainnya.

Pemateri Dr. Suwardi pada kesempatan Sosialisasi Perda ini mengupas dan memaparkan Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dalam pengarahannya anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan H. Andi Hery Suheri menjelaskan, fungsi anggota DPRD atau yang lebih dikenal dengan anggota legislatif, pembuat peraturan daerah.
Dikatakan, tugas di DPRD provinsi ada 3 yakni, pembuatan anggaran APBD provinsi bersama Gubernur. Fungsi pengawasan dan mengawasi kegiatan daerah Gubernur.
Fungsi utamanya pembuat peraturan daerah, pembuat undang-undang daerah, dalam fungsi itu disebut fungsi legislasi," tutur Andi Hery.
Dikatakan, fungsi reses adalah masa tidak bersidang dalam rangka mengumpulkan aspirasi untuk dibicarakan pada pembuatan APBD dimana APBD itu sebenarnya legislasi peraturan daerah.
"Banyak peraturan daerah dibuat di lembaga DPR sampai mau dihapus kembali tidak diketahui, paling cuma sampai ke pemerintahan. Makanya sejak tahun 2018 oleh undang-undang diperintahkan kepada anggota DPRD untuk mensosialisasikanbya," ujar Andi Hery.
Dijelaskan, perda ini efektifnya jika anggota DPR turun sosialisasikan, karena DPRD punya masa untuk disosialisasikan ada daerah pemilihannya.
Dalam sosialisasi itu sendiri tentu mungkin ada yang disampaikan oleh masyarakat kepada yang diwakili sepanjang itu merupakan kewenangan bisa saja yang, sesuai mekanisme.
Sementara Dr. Suardi dalam penyampaian materinya menguraikan produk Perda memang harus disosialisasikan, karena banyak Perda yang sampai mau berakhir tidak diketahui warga.
Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat adalah Perda baru bulan Mei 2021 yang ditandatangani oleh PLT gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Ketentraman perlu dibangun Karena untuk mewujudkan masyarakat sejahtera tidak bisa dilakukan tanpa ketentraman, sejahtera lahir batin, keamanan dan kedamaian, tandas Suardi (abp/aw/*).










