- Kolaborasi Alumni Angkatan 81 SMA Negeri Makassar Buahkan Kebahagian
- Warga Cukup Antusias Padati Lapangan Cendana Residence Shalat Idul Fitri 1447 H
- Sebuah Kolaborasi yang Cantik, Undang Ratusan Warga Buka Puasa Bersama di Popanda
- Sinjai Maju Selangkah Lagi, Maraja Convention Centre Mulai Dioperasikan
- Ciri Fisik Penduduk Syurga Bentuk Tubuhnya Halus Cantik dan Tampan
- Andi Muhammad Mappanyuki Tegaskan Haram Hukumnya Menerima Ongkos Politik
- Luar Biasa, Warga Dusun Bangkala Kabupaten Gowa Cor Jalan Berlubang tanpa Bantuan Pemda
- Banyak Manusia di Dunia, Sering Melalaikan Dua Nikmat Tuhan yang Diberikan
- Panitia Pembangunan Pendopo Makam Karaeng Galesong di Malang Temui Ambarala
- Gubernur Andi Sudirman Tepati Janji, Ruas Jalan Tanabatue - Sinjai Bakal Mulus
Skenario Perencanaan Tergambar di RPJMD Jadi Patron OPD Dalam Melaksanakan Program

Intiberita- Pelaksanaan titik kedua kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 dilaksanakan dengan lancar Sabtu (6/11) di Kelurahan Pallantikang Takalar.
Acara itu dihadiri anggota dewan provinsi Fahruddin Rangga dan sejumlah tokoh masyarakat dan sejumlah pejabat penting lainnya di daerah itu.
Ishak Amin Rusli salah seorang Kabid pada Dinas Perumahan dan Pertanahan yang diundang memberikan materi menyampaikan bahwa, RPJMD dan hasil revisinya ini merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.
Baca Lainnya :
- Kasus Jalan Kantin di SMA 12 Sinjai Terselesaikan0
- Komitmen dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Jurus Ampuh Kurangi Kawasan Kumuh.0
- Abdi Taufan Calon Kuat Ketua Rapi Daerah Sulsel0
- Wujudkan Generasi Emas, DPK KNPI Bajeng Gelar Pelantikan dan Orientasi Pengurus.0
- Adnan Dapat Gelar Doktor Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda0
Karena itu, kata dia, skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi sulawesi selatan.
Amin Rusli Mantan Kabag Pemerintahan Pemprov Sulsel ini juga menjelaskan, di Kabupaten Takalar terdapat 2 Kawasan Kumuh yaitu Kawasan Pattalasang Kelurahan Pallantikang dan Kawasan Tamalate Kelurahan Mangadu Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 956/III/Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh.
" Kawasan kumuh ini menjadi Kewenangan Provinsi di Sulawesi Selatan," tandas Amin Rusli yang lebih populerl dengan nama Tateng di kalangan pejabat Pemprov Sulsel.
DR. H. Burhanuddin B, SE. Ak. MSi selaku nara sumber kedua menguraikan pengalaman empiris dan mencoba mengintegrasikan pelayanan publik yang merupakan bagian yang diurai dalam arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah.
Sebagai Penanggungjawab kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini Rangga begitu biasa disapa tampil pula sebagai pembicara menyampaikan bahwa dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sore ini, lebih jauh pimpinan banggar DPRD Sulsel yang juga pernah menjabat sebagai ketua KNPI Kota Makssar ini menjelaskan secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkat nya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran.
Lebih lanjut Rangga mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan masa pandemi covid 19, penerapan persyaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan dan mengatur jarak, tandasnya.(ist).










