Skenario Perencanaan Tergambar di RPJMD Jadi Patron OPD Dalam Melaksanakan Program

By IntiBerita 06 Nov 2021, 16:15:53 WIB Sulawesi Selatan
Skenario Perencanaan Tergambar di RPJMD Jadi Patron OPD Dalam Melaksanakan Program

Intiberita- Pelaksanaan titik kedua kegiatan Penyebarluasan  Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 dilaksanakan  dengan lancar  Sabtu (6/11) di Kelurahan Pallantikang Takalar.

Acara itu dihadiri anggota dewan provinsi Fahruddin Rangga dan sejumlah tokoh masyarakat dan sejumlah pejabat penting lainnya di daerah itu.

Ishak Amin Rusli salah seorang Kabid pada Dinas Perumahan dan Pertanahan yang diundang memberikan materi menyampaikan bahwa,  RPJMD dan hasil revisinya ini  merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.

Baca Lainnya :

Karena itu, kata dia,  skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi sulawesi selatan.

Amin Rusli Mantan Kabag Pemerintahan Pemprov Sulsel ini juga menjelaskan, di Kabupaten Takalar terdapat 2 Kawasan Kumuh yaitu Kawasan Pattalasang Kelurahan Pallantikang dan Kawasan Tamalate Kelurahan Mangadu Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 956/III/Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh.

" Kawasan kumuh ini menjadi Kewenangan Provinsi di Sulawesi Selatan," tandas Amin Rusli yang lebih populerl dengan nama Tateng di kalangan pejabat Pemprov Sulsel.

DR. H. Burhanuddin B, SE. Ak. MSi selaku nara sumber kedua  menguraikan pengalaman empiris dan mencoba mengintegrasikan pelayanan publik yang merupakan bagian yang diurai dalam arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah.

Sebagai Penanggungjawab kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini Rangga begitu biasa disapa tampil pula sebagai pembicara menyampaikan bahwa dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sore ini, lebih jauh pimpinan banggar DPRD Sulsel yang juga pernah menjabat sebagai ketua KNPI Kota Makssar ini menjelaskan secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkat nya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran.

Lebih lanjut Rangga mengatakan,  pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan masa pandemi covid 19, penerapan persyaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan dan mengatur jarak, tandasnya.(ist).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment