Pemerintah Terkesan Tutup Mata Dalam Pengerusakan Vasum dan Fasos Terjadinya Bangunan dan Pasar liar
Masayarakat RW 001 dan 002 bersama RT dan Tokoh Masyarakat meminta pemerintah (Dinas Tata Ruang, Dinas Pu dan Satpol PP) Menertibkan Bangunan dan Pasar Tersebut

By IntiBerita 07 Jul 2022, 18:57:22 WIB Redaksi
Pemerintah Terkesan Tutup Mata Dalam Pengerusakan Vasum dan Fasos Terjadinya Bangunan dan Pasar liar

Intiberita, Makassar—  Bangunan  di RW 001 dan RW 002 yang bermukim di sekitar Pasar Liar atau bangunan liar (Samping Tribun Timur) menuju  Pasar Resmi sambung Jawa Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan  Mamajang, Kota Makassar, Sangat keberatan Warga RW 001/RW 002 tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Dalam dalam Hal Surat Tembusan disampaikan kepada  Walikota Makassar Ir. H. Ramdhan Pomanto Nomor : Istimewa/RW.001/KSJ/V/2022, ini bahwa Warga RW 001 dan RW 002 alasan dan keberatan  Warga terkait Bangunan tersebut bahwa keberadaan pasar liar  di tengarai terjadi Pembiaran dari aparat pemerintah yang berwenang,karena Bangunan liar tidak memiliki IMB, telah sangat menganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas Warga di sekitar pasar dan bangunan liar tersebut, menganggu Amdal lingkungan dan Riol kota(Selokan Besar) yg berada di lokasi pasar dan bangunan ini  Kebuntuan aliran air kotor dari riol kota, telah merusak saran dan prasarana milik pemerintah Kota Makassar (Taman,Patuh, Posyandu, Ipal Air Limbah dan Gardu Listrik) Untuk Warga RW 001 dan RW 002, bahwa warga juga mempertanyakan kepada Walikota Makassar Cq. Dinas Tata Ruang Bangunan, Dinas PU, Satpolpp yang melakukan pembiaran atas bangunan tersebut, pembangunan liar ini pun memiliki alasan dan fakta-fakta tersebut diatas sehingga terjadi opini yang berkembang dimasyarakat bahwa telah terjadi komunitas yang tidak Sehat.

Baca Lainnya :


Salahsatu Juru bicara dari Warga RW 001 dan RW 002 Zulkifli HIM menyatakan Masyarakat RW 1 dan RW 2 beserta seluruh RT rt-nya Kelurahan sambung Jawa Kecamatan mamajang itu melakukan protes keras terhadap kesewenang-wenangan dalam membangun yang tidak lagi memperhatikan rencana tata ruang kota yang sangat mengganggu arus lalu lintas membangun pasar-pasar yang tidak legal pasar liar maksudnya membangun rumah toko tanpa izin membongkar fasilitas masyarakat atau fasilitas umum yang sudah ada seperti Ipal posyandu patung-patung yang telah dibuat oleh pemerintah kota dan banyak lagi yang telah dibongkar kemudian Pasung dijadikan pasar liar dijual oleh orang yang mengaku merasa memiliki tanah dan anehnya karena ini proses begitu dan kemungkinan di benteng semua oleh Satpol, Kelurahan juga kecamatan bahkan ada pun dari pemerintah kota,  bangunan ini  sangat merusak struktur daripada tata ruang jalan di sana kita lihat pada kejadian ini sekitar kanal di samping Tribun Timur ini bangunan berdiri sangat menakutkan dan meminta kepada Kepala Dinas tata ruang dan perisinan untuk segera meninjau dan saya meminta kepada penerima untuk secepatnya menertibkan karena ini kemudian sangat mengganggu dan sangat menakutkan untuk kelanjutan daripada bangunan ini kemudian sangat mengganggu daripada pasar di dalam karena ini dijadikan pasar liar tidak lagi beraturan bahwa kemudian masyarakat yang ada di sana RW 1 RW 2 serta seluruh rt-nya ini merasa sangat-sangat keberatan karena selama ada pasar liar ini mereka sangat terganggu dalam aktivitas untuk lalu lintas yang pertama, yang kedua tentu sangat sayangkan kepada pemerintah kota Makassar dalam hal ini dinas tata ruang Dinas PU bahkan Lurah camat yang tutup mata melihat kondisi ini sehingga kami selaku jubir dan tokoh masyarakat yang berada di sana sangat mempertanyakan Sebenarnya ada apa ini sehingga pasar ilegal ini terbangun secepatnya dan tidak ada gangguan dari dinas tata ruang alias pemerintah sekali lagi ini sangat berharap bahwa bangunan ini adalah tempatnya Ditertibkan, tuturnya,



 Zulkifli pun meminta Kepala Cg. Dinas Tata Ruang melalui Walikota untuk segera Menindaklanjuti daripada permohonan masyarakat RT 01 RW 01 yang ada di Kelurahan sambungjawa ini saya kira lebih lengkap ada pada surat protes kita yang sudah mengarah ke Bapak Walikota Bapak Walikota selaku dinas tata ruang Dinas PU Dinas Kecamatan Kelurahan dan semua stakeholder yang dianggap tutup mata baru di dalam kapasitas untuk kondisi ini, tutupnya (**/Ulho).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment