- Kolaborasi Alumni Angkatan 81 SMA Negeri Makassar Buahkan Kebahagian
- Warga Cukup Antusias Padati Lapangan Cendana Residence Shalat Idul Fitri 1447 H
- Sebuah Kolaborasi yang Cantik, Undang Ratusan Warga Buka Puasa Bersama di Popanda
- Sinjai Maju Selangkah Lagi, Maraja Convention Centre Mulai Dioperasikan
- Ciri Fisik Penduduk Syurga Bentuk Tubuhnya Halus Cantik dan Tampan
- Andi Muhammad Mappanyuki Tegaskan Haram Hukumnya Menerima Ongkos Politik
- Luar Biasa, Warga Dusun Bangkala Kabupaten Gowa Cor Jalan Berlubang tanpa Bantuan Pemda
- Banyak Manusia di Dunia, Sering Melalaikan Dua Nikmat Tuhan yang Diberikan
- Panitia Pembangunan Pendopo Makam Karaeng Galesong di Malang Temui Ambarala
- Gubernur Andi Sudirman Tepati Janji, Ruas Jalan Tanabatue - Sinjai Bakal Mulus
DPLH Sulsel Gelar Rapat Persetejuan Teknis Pengembangan Pelabuhan Laut Kajang

Keterangan Gambar : Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Ir. Andi Hasbi M.T
Baca Lainnya :
- Kisah Taaruf Founder K-Apel Siap Naik Cetak0
- Hasan Basri Ambarala Kembali Bertugas di Biro Pemerintahan Setda Sulsel0
- Serahkan Bantuan Bak Air, Bupati : Jangan Dijual0
- Serahkan Bantuan Bak Air, Bupati : Jangan Dijual0
- Rahman Rumaday : Budaya Itu Memberikan Semangat Sekaligus Menyatukan Orang0
Intiberita -- Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat permohonan persetujuan teknis pengendalian pencemaran lingkungan untuk pengembangan pelabuhan laut Kajang, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Pembahasan diadakan di Ruang Rapat DPLH Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (08/09/2021). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan covid-19.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Ir. Andi Hasbi M.T dan dihadiri oleh Kepala Kantor unit penyelenggara Pelabuhan kelas II Bukukumba Junaidi J, S.E., M.M dan Tim Teknis.
Melalui rilis dari DPLH Sulsel, pembahasan ini dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Didalam Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; b. SLO.”
Adapun Layanan meliputi Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis, Penerbitan Persetujuan Teknis, Verifikasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah, dan Penerbitan SLO.
Hasil rapat disepakati bahwa diterima dengan catatan dokumen diperbaiki dan mengakomodir saran dan masukan dari anggota rapat tim teknis. (**)










