- Kolaborasi Alumni Angkatan 81 SMA Negeri Makassar Buahkan Kebahagian
- Warga Cukup Antusias Padati Lapangan Cendana Residence Shalat Idul Fitri 1447 H
- Sebuah Kolaborasi yang Cantik, Undang Ratusan Warga Buka Puasa Bersama di Popanda
- Sinjai Maju Selangkah Lagi, Maraja Convention Centre Mulai Dioperasikan
- Ciri Fisik Penduduk Syurga Bentuk Tubuhnya Halus Cantik dan Tampan
- Andi Muhammad Mappanyuki Tegaskan Haram Hukumnya Menerima Ongkos Politik
- Luar Biasa, Warga Dusun Bangkala Kabupaten Gowa Cor Jalan Berlubang tanpa Bantuan Pemda
- Banyak Manusia di Dunia, Sering Melalaikan Dua Nikmat Tuhan yang Diberikan
- Panitia Pembangunan Pendopo Makam Karaeng Galesong di Malang Temui Ambarala
- Gubernur Andi Sudirman Tepati Janji, Ruas Jalan Tanabatue - Sinjai Bakal Mulus
Diduga Follow Akun Paslon Bupati, Kadis dan Lurah di Pinrang Terancam Penjara

Intiberita, Pinrang-- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam penjara gegara mengikuti akun medsos pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pinrang.
Dikutip dari Artikel detiksulsel, Bawaslu Pinrang telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua ASN itu ke kepolisian.
"Keduanya adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Lurah Kassa. Keduanya diproses karena follow akun paslon," kata Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri kepada detikSulsel, Senin (7/10/2024).
Baca Lainnya :
- Ratusan warga Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai memadati dermaga. 0
- Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham Gorontalo Siap Mengabdi Untuk Negeri, Menuju Indonesia Emas 20450
- Lurah Tompobalang mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-790
- Jajaran Dispora Kab. Gowa Ikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-790
- Ulang Tahun yang ke 6 Tahun, Rumpi Cafe Gelar Silaturahmi 0
Fitriani mengatakan kedua ASN tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye. Kasusnya kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan diserahkan ke kepolisian.
"Sudah tahap penyidikan. Sudah ranahnya kepolisian. Kami sudah menyerahkan berkasnya kemarin," terangnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar mengatakan Kadis Tanaman Pangan dan Lurah Kassa, terancam hukuman 6 bulan penjara. Jika terbukti bersalah, keduanya juga terancam dikenakan denda hingga Rp 6 juta.
"Mengacu ke aturan yang ada kasus dugaan pidana pemilu ini terancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak 6.000.000," rincinya.
Dia mengungkap sejauh ini untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, baru dua kasus ini yang ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya hanya berakhir di tingkat penyelidikan.
"Iya, baru dua kasus ini yang ditingkatkan ke penyidikan (pelanggaran pidana pemilu)," paparnya.
Aswar mengingatkan kepada seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas dan netralitas selama masa pemilihan. Apalagi saat ini sudah masuk tahapan dan bisa diproses pidana pemilu.
"Kita berharap semua pihak menyadari pentingnya menjaga netralitas terutama bagi para ASN. Mari kita dukung proses Pilkada berjalan jujur dan adil," imbuhnya.










