- Kolaborasi Alumni Angkatan 81 SMA Negeri Makassar Buahkan Kebahagian
- Warga Cukup Antusias Padati Lapangan Cendana Residence Shalat Idul Fitri 1447 H
- Sebuah Kolaborasi yang Cantik, Undang Ratusan Warga Buka Puasa Bersama di Popanda
- Sinjai Maju Selangkah Lagi, Maraja Convention Centre Mulai Dioperasikan
- Ciri Fisik Penduduk Syurga Bentuk Tubuhnya Halus Cantik dan Tampan
- Andi Muhammad Mappanyuki Tegaskan Haram Hukumnya Menerima Ongkos Politik
- Luar Biasa, Warga Dusun Bangkala Kabupaten Gowa Cor Jalan Berlubang tanpa Bantuan Pemda
- Banyak Manusia di Dunia, Sering Melalaikan Dua Nikmat Tuhan yang Diberikan
- Panitia Pembangunan Pendopo Makam Karaeng Galesong di Malang Temui Ambarala
- Gubernur Andi Sudirman Tepati Janji, Ruas Jalan Tanabatue - Sinjai Bakal Mulus
Bank Syariah Dalam Perspektif Hukum Dan Perundang-Undangan
Oleh : Muhammad Rifai

Intiberita, Makassar -- Pada awalnya pendirian institusi keuangan syariah dimulai pada pertengahan tahun 1940-an. Periode
awal pendirian bank syariah telah banyak memberikan pengajaran untuk membanguan bank syariah modern
dan tangguh. Di Indonesia, pelembagaan ekonomi syariah dimulai sejak berdirinya Bank Muamalat
Baca Lainnya :
- Mesin Baru Mamarita Konsolidasi Dengan Warga Baji Mappakasunggu0
- Statistik Gowa Lakukan Pendataan Regsosek Selama Sebulan0
- Laksanakan Sabtu Bersih, Sekcam Mariso Memantau di Jl. Rajawali 1 Lr. 13 B0
- Kenaikan BBM Berdampak Bagi Pengusaha Jasa Transportasi0
- Tiap Jumat Pemulung Dapat Jatah Nasi Bungkus Dari Ketua Hanura Sulsel0
Indonesia (BNI) pada tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992. Sebagai bank yang memegang
teguh dan beropersi atas dasar prinsip-prinsip syariah.
Perkembangan perbankan syariah menjadi fenomena baru dalam sistem perbankan nasional. Namun
perkembangan perbankan syariah secara institusi tidak dibarengi tingginya sikap masyarakat secara masif
menyimpan dananya di bank syariah. Adanya kesenjangan yang sangat jauh dari aset yang dimiliki bank
syariah dan potensi pasar yang begitu luas, menimbulkan banyak pertanyaan. Diantaranya, apakah pangsa
pasar syariah yang ada saat ini sudah melakukan adaptasi dengan karir melokal atau belum?
Pertumbuhan ekonomi syariah yang tergambar saat ini menampakkan kecenderungan satu arah, yaitu
pada pengembangan institusional yang menempatkan seolah-olah praktik ekonomi syariah hanya terpusat
pada adanya institusi ekonomi syariah. Kecenderungan ini sebenarnya tidak seperti yang dicontohkan
Rasulullah yang ketika itu lebih banyak dilakukan secara perseorangan dan kerjasama antar perseorangan,
seperti ketika Muhammad bermitra dengan Khadijah.
Di Indonesia, pemahaman atas syariah Islam memiliki tafsir yang berbeda tidak hanya dengan ibadah
melainkan dengan persoalan ekonomi. Sebagai contoh, persoalan dan tafsir atas hukum bunga bank yang
sangat beragam. Ada yang menghalalkan dengan alasan bahwa bunga bank konvensional tidak
memberatkan. Ada juga yang mengharamkan dengan alasan bahwa bunga bank termasuk riba. Adanya
pemahaman yang berbeda atas bunga bank yang diyakini berpengaruh terhadap cara pandang dan
perilaku/motif ekonomi yang berbeda pula.
Faktor pemahaman yang berbeda ini secara tidak langsung berpengaruh pada perilaku masyarakat
untuk berinteraksi dan menyimpan dananya di bank syariah. Pemahman atas bunga bank yang berbeda
tidak bisa dipaksakan menjadi pemahaman yang satu. Berdasar dari itu, kita harus melihat bank syariah
dari sisi pandang yang berbeda. Terkhusus dalam perspektif hukum dan perundang-undangan.
Berdirinya bank syariah di Indonesia tentunya memiliki landasan atau dasar hukum yang melindungi
dan menjadi dasar menjalankan segala aktivitas perekonomian yang meliputi kegiatan perbankan. Dalam
berjalannya segala aktivitas perbankan, bank syariah memiliki dua dasar hukum berdasarkan peraturan
negara dan berdasarkan Al-Qur’an dan hukum Islam yang lainnyaa. Inilah yang membedakan antara bank
syariah dan bank konvensional. Sumber hukum yang ada di Indonesia ini, ada beberapa landasan atau
peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sumber hukum yang telah diatur dalam UU No. 10
tahun 2004 pasal 7 ayat 1 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu: 1) Undang –undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2) Undang-undang atau Peraturan Pemerintahan pengganti
Undang-undang: 3) Peraturan Pemerintah (Permen); 4) Peraturan Presiden (Perpres); 5) Peraturan Daerah
(Perda).
Selanjutnya ada beberapa peraturan yang membahas tentang bank syariah, yaitu pertama: 1) Undangundang dasar 1945 pasal 33, bahwa hukum pertama yang menjadi asas kegiatan perbankan baik
konvensional maupun syariah harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam undangundang das bahwaar 1945 pasal 33. Kriteria tersebut antara lain : 1 ) segala bentuk perekonomian
disusun sebagai sebuah usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan: 2) semua cabang
produksi yang vital atau penting bagi negara serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara: 3) bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat; 4) perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan antara kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
Kedua, Undang-undang no 7 tahun 1992. Dalam undang-undang ini bank syariah diposisikan
sebagai bank umum serta bank pengkreditan rakyat, dimana pemerintah telah memberikan izin atas
keberadaan bank syariah atau bank yang berasaskan islam untuk melakukan segala tindakan atau kegiatan
perbankan layaknya seperti bank konvensional.
Ketiga, Undang-undang no 10 tahun 1998. Undang-undang ini berisikan tentang penyempurnaan
dan penjelasan dari undang-undang no 7 tahun 1992, yakni penjelasan tentang bagaimana bank syraiah
sebagai bank umum dan bank pengkreditan rakyat khususnya berada di pasal 6 serta berisi juga tentang
penjabaran dari prinsip syariah yang terdapat dalam pasal 1 ayat 13. Bank umum adalah sebuah bank
yang bertugas untuk menyelesaikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dimana setiap kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas atau
perjalanan suatu pembayaran. Sementara bank pengkreditan rakyat sebuah bank yang bertugas
untuk menyelesaikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dimana setiap kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas atau perjalanan
suatu pembayaran. Diketahui bahwa prinsip syariah adalah sebuah aturan perjanjian atau ketetapan
yang berdasarkan hukum serta ajaran Islam antara bank dan pihak nasabah untuk penyimpanan
dana maupun pembiayaan segala bentuk kegiatan usaha.
Kegiatan tersebut antara lain: pembiayaan yang berasaskan bagi hasil (mudharabah), pembiayaan yang berprinsip pada penyertaan modal
(musyakarah), prinsip jual beli suatu produk mendapatkan sebuah keuntungan (murabahah),
pembiayaan barang modal didasarkan atas prinsip sewa murni tanpa adanya sebuah pilihan
(ijarah), pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank dengan pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Keempat, Undang- undang no 23 tahun 2003. Dalam undang-undang ini berisi tentang
perlindungan dari keberadaan bank berbasis syariah, dimana perlindungan tersebut berbentuk penugasan
kepada Bank Indonesia untuk mempersiapkan segala bentuk perangkat anturan serta fasilitas-fasilitas yang
mampu menunjang segala bnetuk kegiatan yang imbasnya akan mendukung kelancaran dan keefektifan
jalannya operasional bank syariah.
Kelima, Undang-undang no 21 tahun 2008. Undang-undang inilah yang lebih spesifik diantara
peraturan yang lainnya. Undag-undang ini muncul ketika memang di Indonesia perkembangan bank syariah
semakin pesat untuk itulah ketentuan dan peraturan yang ada dalam undang-undang ini sangat lengkap.
Dalam bab 1 pasal 1 bahkan sudah disebutkan secara jelas tentang perbedaan bank konvensional dan bank
syariah dimana diberikan beberapa pengertian serta jenis-jenis yang dimiliki oleh masing-masing bank.
Peraturan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam dunia perbankan Indonesia karena bank ini menjadi
bank sentral atau bank utama di Indonesia. Dalam hal ini Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk
mengatur perjalanan bank syariah di Indonesia. Ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia dalam mengatur kinerja Bank syariah di Indonesia, antara lain: 1) PBI No. 9/19/PBI/2007 yang
berisi tentang pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunanan dana dan
penyaluran dana serta pelayanan jasa dari Bank syariah; 2) PBI No.6/24/PBI/2004 yang
membicarakan tentang bank umum yang menjalankan kegiatan usaha atau tugasnya berdasarkan
atas prinsip-prinsip syariah.
Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang bank syariah, antara lain: 1) QS An-Nisa’
ayat 29. Surat An-Nisa ayat 29 memiliki arti “hai orang-orang beriman ! janganlah kalian saling memakan
(mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan sukarela diantara kalian.” Dalam artian ini bisa ditafsirkan bahwasannya bank syariah dalam
melaksanakan tugasnya tidak boleh menyeleweng dari ajaran islam (batil) namun harus selalu tolong.
menolong demi menciptakan suatu kesejahteraan. Kita tahu banyak sekali tindakan-tindakan ekonomi yang
tidak sesuai dengan ajaran islam hal ini terjadi karena beberapa pihak tidak tahan dengan godaan uang serta
mungkin mereka memiliki tekanan baik kekurangan dalam hal ekonomi atau yang lain, maka bank syariah
harus membentengi mereka untuk tidak berbuat sesuatau yang menyeleweng dari Islam: 2) QS Al-Baqarah
ayat 238. Ayat memiliki arti “maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaknya
yang kamu percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah bertaqwa kepada Allah SWT.” Dari ayat ini
bisa diambil salah satu poin penting yakni menyampaikan amanat. Dalam bank syariah baik pihak Bank
maupun nasabah harus menjaga amanah yang telah disepakati dalam akad sebelumnya hal ini bertujuan
untuk menjaga kepercayaan dan tetap berkegiatan ekonomi tanpa kecurangan atau kebohongan sedikitpun.
Bisa dibilang harus terbuka dan transparan; 3) QS Al-Maidah ayat 1-2. Dalam ayat ini memiliki arti “
Hai orang-orang beriman ! penuhilah akad-akad itu.” Untuk ayat 1 sedangkan arti ayat ke dua “ dan
tolong Menolonglah kamu dalam hal kebajikan.” Dari dua ayat ini bisa diartikan bahwasannya Bank syariah
hadir untuk melaksanakan dan menjaga akad-akad yang telah disepakati diantara dua pihak tidak bnoleh
terjadi sebuah penyelewengan namun harus tetap baik dan benar sesuai dengan ajaran islam serta
kesepakatan yang ada. Akad inilah yang menjadi perbedaan utama anatara bank syariah dan bank
konvensional, dalam bank syariah akad yang diberlakukan adalah memakai sistem bagi hasil. Selain itu
prinsip yang digunakan dalam bank syariah adalah sistem tolong menolong untuk mengerjakan sebuah
kebajikan, dengan hal ini maka selain melakukan kegiatan perbankan atau perniagaan mereka juga
beribadah, dari sinilah nilai plus yang dimiliki oleh bank syariah.
Meski bank syariah bernafaskan Islam dan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan ijtihad sebagai
pelengkap, namun bank ini tidak menutup diri untuk mendasarkan kegiatan atau aktivitasnya berdasarkan
atau sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini terjadi karena kita
tahu sendiri Indonesia merupakan negara kesatuan dan berlandaskan atas Pancasila tentu tidak etis jika
hukum tertinggu di negara ini yakni Undang-undang maupun pemerintah tidak dijadikan sebuah landasan
hukum. Pada dasarnya pengkhususan bank syariah memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan
Bank konvensional, dimana sistem yang mereka gunakan bukan bunga namun bagi hasil dimana bank
syariah harus bisa menyetarakan atau menyeimbangkan uang masyarakat dengan baik selain itu gotong
royong dan kekeluargaan juga diterapkan dengan baik oleh bank syariah.
Dengan mulai banyaknya bank-bank berbasis syariah yang didirikan di berbagai negara,
seperti di Sudan, Pakistan, dan Malaysia pada era tahun 1970-80 an, semakin meningkatkan
kesadaran dan motivasi umat Islam di Indonesia, sebagai umat mayoritas, untuk melakukan hal
yang serupa. Sebenarnya, keinginan untuk mendirikan bank berdasarkan prinsip syariah di
Indonesia sudah ada sejak tahun 70-an, namun karenakebijakan pemerintah dan regulasi yang tidak
mendukung pada saat itu, keinginan tersebut sulit terealisasikan. Keinginan tersebut baru bisa
terwujud dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 yang diprakasai
oleh Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah. Bank ini mulai efektif beroperasi pada tahun 1992.
Beroperasinya BMI berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. UU ini lalu
diamandemen dengan UU No. 10 Tahun 1998. Pada tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah diberlakukan. UU No. 21 ini adalah UU khusus yang mengatur perbankan
Syariah. Tulisan ini akan menjelaskan secara singkat periodisasi perkembangan UU yang
mengatur perbankan syariah di Indonesia berdasarkan kepada UU yang telah disebutkan di atas.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa BMI adalah bank pertama di Indonesia yang
beroperasi berdasarkan pada prinsip syariah. Dasar hukum berdirinya BMI adalah UU No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan. Secara substansi, UU ini merupakan peraturan perbankan nasional yang
muatannya lebih banyak mengatur bank konvensional dibandingkan bank syariah. Tidak banyak
pasal yang mengatur tentang bank syariah dalam UU ini. Kata ‘bank syariah’ juga tidak disebutkan
secara eksplisit. UU ini hanya menyatakan bahwa bank boleh beroperasi berdasarkan prinsip
pembagian hasil keuntungan atau prinsip bagi hasil (profit sharing) (lihat Pasal 1 butir 12 & Pasal
6 huruf m). Tidak disebutkannya kata ‘syariah’ atau ‘Islam’ secara eksplisit dalam UU ini.
disebabkan, menurut Sutan Remy Sjahdeini, masih tidak kondusifnya situasi politik pada saat itu.
Pemerintah masih ‘alergi’ dengan penggunaan kata ‘syariah’ atau ‘Islam’.
Meskipun UU No. 7 Tahun 1992 mengizinkan bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil,
tidak ada petunjuk lebih lanjut bagaimana bank tersebut mesti dijalankan. Oleh karena itu, untuk
memberikan pemahaman dan petunjuk yang jelas, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Menurut Pasal
1 butir 1 PP No. 72, yang dimaksud dengan bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank
Umum atau Bank Prekreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan
prinsip bagi hasil. Adapun yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil sebagaimana yang dimaksud
Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan Syari’at.
Berdasarkan pasal-pasal ini dapat dipahami bahwa ungkapan bank bagi hasil secara prinsip
merupakan terminologi yang digunakan untuk bank Islam atau bank syariah. Artinya yang
dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalah yang berdasarkan pada syariah. Kata
syariah secara jelas merujuk pada hukum Islam. Maka, prinsip dasar bank syariah dalam
menjalankan aktivitasnya adalah hukum Islam atau syariah.
Mengenai aktivitas bisnis bank, PP No. 72 mengatur secara jelas bahwa bank umum dan bank
prekreditan rakyat (BPR) yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh secara
bersamaan melakukan aktivitas bisnis berdasarkan prinsip konvensional. Begitu juga sebaliknya,
bank umum dan BPR konvensional juga tidak boleh melakukan aktivitas bisnis berdasarkan
prinsip bagi hasil (lihat Pasal 6). Kemudian, untuk memastikan aktivitas bank bagi hasil tidak
bertentangan dengan prinsip syariah, maka PP No. 72 juga mengatur bahwa bank bagi hasil harus
mendirikan Badan Pengawas Syariah (BPS). Fungsi utama BPS ini adalah untuk mengawasi dan
memastikan bahwa produk-produk yang ditawarkan oleh bank ini betul-betul sesuai dengan
prinsip syariah. Adapun secara struktural, posisi BPS di dalam bank bersifat independen, terpisah
dari menajemen bank dan tidak mempunyai peran dalam operasional bank. BPS dalam
menjalankan aktivitasnya selalu berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia.
Dari penjelasan di atas, dapat dicatat bahwa sejak diberlakukanya UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintahnya, maka bank syariah di Indonesia telah menjadi
kenyataan. Hal ini dianggap sebagai front gate beroperasinya bank syariah di Indonesia. Namun,
peraturan-peraturan tersebut masih dianggap belum memadai untuk mendorong perkembangan
bank syariah, karena sekedar mengatur bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil,
namun tidak secara definitif dan komprehensif mengatur akitifitas bank berdasarkan prinsip
syariah.
Pada tahun 1998, UU Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992) diamandemen dengan UU No. 10
Tahun 1998. Berbeda dengan UU No. 7 Tahun 1992 yang tidak mengatur secara pasti perbankan
syariah, ketentuan-ketentuan mengenai perbankan syariah dalam UU No. 10 Tahun 1998 lebih
lengkap (exhaustive) dan sangat membantu perkembangan perbankan syariah di Indonesia. UU
No. 10 Tahun 1998 secara tegas menggunakan kata bank syariah dan mengatur secara jelas bahwa
bank, baik bank umum dan BPR, dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan pada
prinsip syariah. (lihat Pasal 1 butir 12, Pasal 7 huruf c, Pasal 8 ayat (1 & 2), Pasal 11 ayat (1) &
(4a), Pasal 13, Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) huruf c).
Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah, menurut Pasal 1 butir 13, adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara
lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
pernyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
(murabah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina). Ketentuan di atas menunjukkan perluasanan eksistensi bank syariah
dalam melaksanakan kegiatannya, di mana dalam UU sebelumnya hal tersebut tidak diatur secara
jelas.
Selanjutnya, UU No. 10 Tahun 1998 juga membolehkan bank konvensional untuk
menjalankan aktifitasnya berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia (Pasal 6 huruf m). Dalam hal ini, bank konvensional yang hendak menjalankan
kegiatan syariah harus mendirikan kantor cabang atau sub kantor cabang. Adapun untuk BPR tetap
tidak dibolehkan untuk menjalankan aktifitas secara konvensional dan syariah secara bersamaan.
Perbedaan lainnya adalah diberikannya wewenang kepada Bank Indonesia untuk mengawasi dan
mengeluarkan peraturan mengenai bank syariah. Sebelumnya kewenangan tersebut diberikan
kepada kementerian keuangan. Sejarah mencatat, bagaimana Bank Indonesia sangat aktif dalam
mengembangan perbankan syariah. Banyak Peraturan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan demi
menunjang kelancaran operasional bank syariah.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dasar hukum perbankan
syariah di Indonesia semakin kuat dan jumlah bank syariah semakin meningkat secara signifikan.
Akan tetapi, beberapa praktisi dan pakar perbankan syariah berpendapat bahwa peraturan yang ada
masih tidak cukup untuk mendukung operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebagai contoh,
bank syariah beroperasi hanya berdasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional yang kemudian
diadopsi Bank Indonesia dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia yang
tersebar dalam berbagai bentuk kadangkala over lapping satu sama lainnya. Kemudian, bank
syariah mempunyai karakterisitk yang berbeda dengan bank konvensional, sehingga pengaturan
bank syariah dan bank konvensional dalam satu Undang-Undang yang sama dipandang tidak
mencukupi. Oleh karena itu, adanya UU khusus yang mengatur bisnis perbankan syariah secara
konfrehensif merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak untuk diwujudkan.
Pada tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan pemerintah, mengesahkan UU
No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU ini terdiri dari 70 pasal dan dibagi menjadi 13
bab. Secara umum struktur Hukum Perbankan Syariah ini sama dengan Hukum Perbankan
Nasional. Aspek baru yang diatur dalam UU ini adalah terkait dengan tata kelola (corporate
governance), prinsip kehati-hatian (prudential principles), menajemen resiko (risk menagement),
penyelesaian sengketa, otoritas fatwa dan komite perbankan syariah serta pembinaan dan
pengawasan perbankan syariah. Bank Indonesia tetap mempunyai peran dalam mengawasi dan
mengatur perbankan syariah di Indonesia, namun saat ini pengaturan dan pengawasan perbankan,
termasuk perbankan syariah di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan amanah UU
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya UU khusus yang mengatur
perbankan syariah serta instrumen hukum lainnya, diharapkan eksistensi perbankan syariah
semakin kokoh, para investor semakin tertarik untuk melakukan bisnis di bank syariah sehingga
perbankan syariah di Indonesia semakin lebih baik lagi.
Penulis adalah Dosen Tetap IAIM Sinjai/Mahasiswa
Program Doktor UIN Alauddin Makassar.










